Sabtu, 15 Juli 2017

PT vs CV : Mana yang Layak Anda Pilih untuk Mengembangkan Bisnis?

PeaceKeeper Online |

Perbedaan PT dan CV Dalam Dunia Usaha - Tidak dapat dipungkiri , bentuk badan perjuangan sebuah urusan ekonomi sangat penting di kurun globalisasi mirip sekarang ini. Kemantapan dan kemapanan urusan ekonomi bertambah lengkap dengan tersematnya badan perjuangan di dalamnya. Interaksi dan jalinan komunikasi urusan ekonomi dengan komponen yang berkaitan dengannya pun makin kuat. Sehingga banyak urusan ekonomi yang dikembangkan dengan membentuk badan perjuangan , apakah akan berbentuk PT , CV , Firma atau yang lainnya.

Penentuan badan hukum urusan ekonomi sangat bersahabat kaitannya dengan kesiapan perangkat urusan ekonomi itu sendiri. Maka , sebelum menentukan badan perjuangan yang cocok untuk urusan ekonomi yang Anda geluti , selayaknya Anda memahami pengertian dan perbedaannya. Dalam kesempatan ini akan diulas mengenai pengertian PT dan CV serta perbedaan antara keduanya.

PT vs CV : Mana yang Layak Anda Pilih untuk Mengembangkan Bisnis?

Pengertian PT dan CV
PT yakni akronim dari Perseroan Terbatas. Pengertiannya yakni suatu persekutuan/perusahaan yang memiliki saham atau surat-surat sero sebagai modal. Dimana pemilik modal memiliki bagian sebanyak saham yang ada. Dalam proses penggantian kepemilikan perjuangan tidak diharapkan pembubaran alasannya yakni modalnya dapat diperjualbelikan.

Sedangkan CV yakni akronim dari Commmanditaire Vennootschaap atau biasa dikenal sebagai Perseroan Komanditer. Pengertian CV yakni suatu persekutuan yang proses pendiriannya dilakukan oleh satu atau beberapa orang dan mempercayakan modal kepada seorang atau beberapa orang untuk menjalankannya. Konsep mitra menjadi ciri utama dari CV ini. Lebih jelasnya pribadi saja simak ulasan seribupeluang wacana perbedaan dasar  PT dan CV berikut ini , semoga membantu.

Perbedaan PT dan CV di Dalam Dunia Bisnis

Meski keduanya dapat dijadikan sebagai sarana untuk membangun urusan ekonomi dan perjuangan , akan tetapi patut diperhatikan perbedaan antara keduanya. Pilihan betuk badan perjuangan yang sempurna bagi sebuah urusan ekonomi , mampu menempatkan urusan ekonomi pada jalur yang sempurna untuk dikembangkan secara baik dan profesional di masa mendatang.

1. Nama Perusahaan

Ketentuan nama PT diatur dalam Undang-Undang , yakni UU PT nomor 40 tahun 2007. Sehingga tidak diperkenanan membuat nama yang sudah dimiliki oleh PT lainnya. Sebaliknya , belum ada peraturan khusus bagi CV dalam pemakaian nama. Akibatnya terdapat banyak kesamaan nama yang mirip bahkan serupa pada nama CV. Inilah salah satu perbedaan PT dan CV yang paling menonjol.

2. Bentuk Badan Usaha

PT merupakan bentuk badan perjuangan yang berbadan hukum yang diatur dalam Undang-undang. Sehingga memiliki kedudukan yang sama di depan hukum layaknya insan , mirip proses perlakuan hukum di depan pengadilan. Lain halnya dengan CV yang bukan merupakan berbentuk badan hukum layaknya PT.

3. Modal Perusahaan

Termaktub dalam sertifikat pendirian , bahwa modal PT terdiri dari modal dasar , modal disetor dan modal ditempatkan. Ketentuan besaran modal yang harus disetor oleh para pendiri PT sebagai pemegang saham diatur oleh Undang-undang atau peraturan terkait dengan pelaksanaan acara usaha. Sehingga terdapat aturan yang terang wacana modal minimal yang disetorkan , komposisi modal , pembagian terstruktur mengenai saham , nominal saham dan hak-hak yang melekat pada saham.

Sedangkan sumber modal pada CV tidak terdapat modal dasar , modal disetor maupun modal ditempatkan yang disebutkan didalam sertifikat pendirian. Sehingga tidak terjadi kepemilikan saham dalam perusahaan. Proses penyetoran modal ditentukan dan dicatat oleh para pendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak.

4. Pendiri Perusahaan

Dalam hal pendirian perusahaan , PT diatur minimal didirikan oleh dua orang atau lebih. Dapat didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara absurd (WNA) dalam bentuk penanaman modal absurd (PMA). Setelah didirikan , para pendiri harus mengambil bagian sahamnya. Segala resiko yang terjadi bukan menjadi tanggung jawab pada pendiri , melainkan menjadi tanggung tanggung jawab perusahaan. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang.

Demikian halnya dengan PT , CV juga didirikan minimal oleh dua orang atau lebih sebagai pendiri. Namun hanya terbatas pada warga negara Indonesia (WNI).  Para pendiri terbagi menjadi dua kelompok , yakni persero aktif dan persero pasif atau biasa diistilahkan sebagai komanditer. Persero aktif merupakan pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab atas semua acara urusan ekonomi dan menanggung segala resiko yang terjadi. Sedangkan persero pasif hanya terbatas pada jumlah modal yang diberikan ke dalam perusahaan.

5. Proses Pendirian Perusahaan

Proses pendirian antara PT dan CV juga terdapat pebedaan yang mendasar. PT didirikan di atas sertifikat otentik pendirian oleh notaris yang terkait. Prosedur yang harus dilalui sesuai dengan prosedur mendirikan perusahaan dan menerima pengukuhan dan persetujuan dari menteri hukum dan HAM RI.

Sedangkan proses pendirian CV lebih mudah dengan tanpa prosedur pengukuhan dan persetujuan dari menteri hukum dan HAM RI.

6. Pengurus Perusahaan

Pengurus PT minimal dua orang yang menanggung jabatan sebagai direksi dan komisaris. Jika terdapat lebih dari satu orang pengurus , mirip pada perseroan terbuka , maka salah satu diangkat menjadi eksekutif utama dan komisaris utama. Dalam hal ini , pengurus PT mampu juga menjadi pemegang saham perseroan. Pengurus PT diangkat dan diperhentikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.

Sedangkan pada CV , pengurus terdiri dari dua orang yaitu persero aktif dan persero pasif. Keduanya memiliki tanggung jawab sendiri-sendiri mirip yang telah disebutkan sebelumnya.

7. Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan

Dalam perjalannya , setiap perusahaan pasti menemukan acara dan aktifitas perjuangan yang perlu untuk diklarifikasi dan diatur ulang. Perubahan mirip ini umumnya dilakukan untuk menekan terjadinya penurunan atau kebangkrutan usaha. Pada PT , proses perubahan ini hanya mampu dilakukan oleh RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. Setelah itu , setiap perubahan yang terjadi wajib menerima pengesahaan dan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI.

Sebaliknya , pada CV tidak memerlukan RUPS setiap melaksanakan perubahan anggaran dasar perusahaan. Dan tidak pula harus melewati proses persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.

Selanjutnya , pilihan pemakaian bentuk perjuangan ada di tangan Anda. Silahkan di pilih mana yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan.
Baca Juga : Cara Meningkatkan Trafik Pengunjung Toko Online Dengan Cepat
Pengertian dan perbedaan yang terdapat pada PT dan CV mirip yang disebutkan di atas mampu Anda jadikan bahan pertimbangan untuk urusan ekonomi yang Anda miliki. Anda mampu menerapkan salah satu diantara keduanya sebagai upaya untuk membangun urusan ekonomi semoga makin berkembang dan sukses di masa mendatang. Cukup sekian yang dapat kami bagikan , semoga info yang singkat ini mampu bermanfaat , terimakasih sudah membaca Perbedaan PT dan CV di Dunia Usaha.

PT vs CV : Mana yang Layak Anda Pilih untuk Mengembangkan Bisnis? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Jez